021-29036680 [email protected]
 
SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO  |  Skema Sertifikasi
Persyaratan Dasar Pendaftaran Peserta

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SESUAI KEMASAN

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64MRP00.007.2 Mengelola Risiko Kredit
2 K.64MRP00.009.2 Mengelola Risiko Likuiditas
3 K.64MRP00.010.2 Mengelola Risiko Operasional
4 K.64MRP00.008.2 Mengelola Risiko Pasar
5 K.64MRP00.016.1 Mengelola Risiko Investasi
6 K.64MRP00.017.1 Mengelola Risiko Imbal Hasil

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Minimal Pendidikan SMU/sederajat dan memiliki pengalaman kerja di industry keuangan minimal 2 tahun; atau
  2. Minimal Pendidikan SMU/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko

 

PERSYARATAN DOKUMEN
PORTOFOLIO OBSERVASI
  1. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  2. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 2 tahun di Industri Keuangan)
  3. Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Pimpinan)
  4. Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Laporan Keuangan atau Laporan lain yang relevan)
  5. Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
  6. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  7. Pasfoto berwarna terkini
  8. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan dari Training Provider terdaftar)
  1. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  2. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan dari Training Provider terdaftar)
  3. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM
  4. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  5. Pasfoto berwarna terkini

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SESUAI KEMASAN

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64MRP00.006.2 Mengelola Risiko Stratejik
2 K.64MRP00.011.2 Mengelola Risiko Hukum
3 K.64MRP00.012.2 Mengelola Risiko Kepatuhan
4 K.64MRP00.013.2 Mengelola Risiko Reputasi
5 K.64MRP00.021.2 Melaksanakan Stress Testing dan Back Testing
6 K.64MRP00.005.1 Menganalisis Kebutuhan Sistem Informasi dan Infrastruktur Manajemen Risiko
7 K.64MRP00.014.1 Mengelola Risiko Asuransi
8 K.64MRP00.015.1 Mengelola Risiko Transaksi Intra Grup

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang masih berlaku dan memiliki pengalaman kerja di industry keuangan minimal 3 tahun; atau
  2. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang masih berlaku dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Risiko Perbankan;

 

PERSYARATAN DOKUMEN
PORTOFOLIO OBSERVASI
  1. Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Bidang Perbankan di jenjang sebelumnya yang masih berlaku
  2. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  3. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 3 tahun di Industri Keuangan)
  4. Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Pimpinan)
  5. Sertifikat Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko
  6. Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Laporan Keuangan atau Laporan lain yang relevan)
  7. Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
  8. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  9. Pasfoto berwarna terkini
  10. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  1. Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Bidang Perbankan di jenjang sebelumnya yang masih berlaku
  2. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  3. Sertifikat Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko
  4. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  5. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM
  6. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  7. Pasfoto berwarna terkini

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SESUAI KEMASAN

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64MRP00.001.2 Menganalisis Risk Coverage Berdasarkan Visi, Misi dan strategi Bisnis Bank
2 K.64MRP00.003.2 Menyusun Struktur, Tanggung Jawab, dan Tata Cara Pengelolaan Risiko Bank (Risk Governance)
3 K.64MRP00.020.2 Mereviu Kerangka Manajemen Risiko (Independent Risk Review)

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang masih berlaku dan memiliki pengalaman kerja di industri keuangan minimal 4 tahun; atau
  2. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang masih berlaku dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan;

 

PERSYARATAN DOKUMEN
PORTOFOLIO OBSERVASI
  1. Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Bidang Perbankan di jenjang sebelumnya yang masih berlaku
  2. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  3. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 4 tahun di Industri Keuangan)
  4. Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Pimpinan)
  5. Sertifikat Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko
  6. Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan kerja Audit Tahunan Dewan Komisaris atau Laporan lain yang relevan)
  7. Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
  8. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  9. Pasfoto berwarna terkini
  10. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  1. Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Bidang Perbankan di jenjang sebelumnya yang masih berlaku
  2. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  3. Sertifikat Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko
  4. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM
  5. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  6. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  7. Pasfoto berwarna terkini

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SESUAI KEMASAN

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64MRP00.002.1 Menyusun Risk Appetite Framework
2 K.64MRP00.018.1 Mengembangkan Sistem Pengendalian Manajemen Risiko
3 K.64MRP00.004.1 Mengembangkan Budaya Risiko (Risk Culture)
4 K.64MRP00.019.1 Merespons Risiko (Risk Response)

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang masih berlaku dan memiliki pengalaman kerja di industri keuangan minimal 5 tahun; atau
  2. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan yang masih berlaku dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan;

 

PERSYARATAN DOKUMEN
PORTOFOLIO OBSERVASI
  1. Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Bidang Perbankan di jenjang sebelumnya yang masih berlaku
  2. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  3. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 5 tahun di Industri Keuangan)
  4. Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Pimpinan)
  5. Sertifikat Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko
  6. Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan Audit Keuangan Tahunan atau Laporan lain yang relevan)
  7. Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
  8. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  9. Pasfoto berwarna terkini
  10. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  1. Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Bidang Perbankan di jenjang sebelumnya yang masih berlaku
  2. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  3. Sertifikat Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko
  4. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM
  5. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  6. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  7. Pasfoto berwarna terkini

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SESUAI KEMASAN

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64MRP00.001.2 Menganalisis Risk Coverage Berdasarkan Visi, Misi dan strategi Bisnis Bank
2 K.64MRP00.003.2 Menyusun Struktur, Tanggung Jawab, dan Tata Cara Pengelolaan Risiko Bank (Risk Governance)
3 K.64MRP00.020.2 Mereviu Kerangka Manajemen Risiko (Independent Risk Review)
4 K.64.MRP00.011.2 Mengelola Risiko Hukum
5 K.64.MRP00.012.2 Mengelola Risiko Kepatuhan
6 K.64.MRP00.006.2 Mengelola Risiko Stratejik
7 K.64.MRP00.013.2 Mengelola Risiko Reputasi
8 K.64.MRP00.007.2 Mengelola Risiko Kredit
9 K.64.MRP00.008.2 Mengelola Risiko Pasar
10 K.64.MRP00.009.2 Mengelola Risiko Likuiditas
11 K.64.MRP00.010.2 Mengelola Risiko Operasional
12 K.64.MRP00.016.1 Mengelola Risiko lnvestasi
13 K.64.MRP00.017.1 Mengelola Risiko lmbal Hasil

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan khusus Tanpa Berjenjang
  2. Memiliki pengalaman kerja di industri keuangan minimal 5 tahun; dan
  3. Surat pengantar pengantar permohonan pengajuan uji kompetensi yang ditandatangani oleh Anggota Direksi atau oleh Anggota Dewan Komisaris, dengan melampirkan:
    • Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat sebagai Dewan Komisaris oleh RUPS; atau
    • Surat rekomendasi sebagai calon Komisaris dari Komite Remunerasi dan Nominasi dalam hal yang bersangkutan dicalonkan; dan
  4. Surat Pernyataan tidak pernah mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Tanpa Berjenjang di LSP manapun; atau
  5. Keikutsertaan peserta sertifikasi kompetensi tanpa berjenjang hanya dapat diikuti satu kali dan apabila tidak lulus atau belum kompeten maka harus mengikuti sertifikasi kompetensi manajemen risiko perbankan secara berjenjang.

 

PERSYARATAN DOKUMEN
PORTOFOLIO OBSERVASI
  1. Ijazah Pendidikan terakhir ( min SMU / sederajat)
  2. Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh anggota Direksi atau oleh anggota Dewan Komisaris dengan dilampirkan:
    1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat sebagai anggota Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham, atau
    2. Rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam hal yang bersangkutan dicalonkan sebagai anggota Komisaris
  3. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 5 tahun di Industri Keuangan)
  4. Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Direksi atau anggota Dewan Komisaris)
  5. Surat Pernyataan tidak pernah mengikuti Program Fast Track di LSP manapun
  6. Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan kerja Audit Tahunan Dewan Komisaris atau Laporan lain yang relevan)
  7. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  8. Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
  9. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  10. Pasfoto berwarna terkini
  1. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  2. Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh anggota Direksi atau oleh anggota Dewan Komisaris dengan dilampirkan:
    1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat sebagai anggota Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham, atau
    2. Rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam hal yang bersangkutan dicalonkan sebagai anggota Komisaris dan belum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham
  3. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  4. Surat Pernyataan tidak pernah mengikuti Program Fast Track di LSP manapun
  5. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  6. Pasfoto berwarna terkini

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SESUAI KEMASAN

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 K.64MRP00.002.1 Menyusun Risk Appetite Framework
2 K.64MRP00.018.1 Mengembangkan Sistem Pengendalian Manajemen Risiko
3 K.64MRP00.004.1 Mengembangkan Budaya Risiko (Risk Culture)
4 K.64MRP00.019.1 Merespons Risiko (Risk Response)
5 K.64.MRP00.011.2 Mengelola Risiko Hukum
6 K.64.MRP00.012.2 Mengelola Risiko Kepatuhan
7 K.64.MRP00.006.2 Mengelola Risiko Stratejik
8 K.64.MRP00.013.2 Mengelola Risiko Reputasi
9 K.64.MRP00.007.2 Mengelola Risiko Kredit
10 K.64.MRP00.008.2 Mengelola Risiko Pasar
11 K.64.MRP00.009.2 Mengelola Risiko Likuiditas
12 K.64.MRP00.010.2 Mengelola Risiko Operasional
13 K.64.MRP00.016.1 Mengelola Risiko Investasi
14 K.64.MRP00.017.1 Mengelola Risiko Imbal Hasil

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan khusus Tanpa Berjenjang
  2. Memiliki pengalaman kerja di industri keuangan minimal 5 tahun; dan
  3. Surat pengantar pengantar permohonan pengajuan uji kompetensi yang ditandatangani oleh Anggota Direksi atau oleh Anggota Dewan Komisaris, dengan melampirkan:
    • Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat sebagai Dewan Komisaris oleh RUPS; atau
    • Surat rekomendasi sebagai calon Komisaris dari Komite Remunerasi dan Nominasi dalam hal yang bersangkutan dicalonkan; dan
  4. Surat Pernyataan tidak pernah mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Tanpa Berjenjang di LSP manapun; atau
  5. Keikutsertaan peserta sertifikasi kompetensi tanpa berjenjang hanya dapat diikuti satu kali dan apabila tidak lulus atau belum kompeten maka harus mengikuti sertifikasi kompetensi manajemen risiko perbankan secara berjenjang.

 

PERSYARATAN DOKUMEN
PORTOFOLIO OBSERVASI
  1. Ijazah Pendidikan terakhir ( min SMU / sederajat)
  2. Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh anggota Direksi atau oleh anggota Dewan Komisaris dengan dilampirkan:
    1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat sebagai anggota Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham, atau
    2. Rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam hal yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon Direksi dan
  3. Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan SDM (minimal 5 tahun di Industri Keuangan)
  4. Surat Referensi (dalam kertas kop dan ditanda tangani oleh Direksi atau anggota Dewan Komisaris)
  5. Surat Pernyataan tidak pernah mengikuti Program Fast Track di LSP manapun
  6. Portofolio Laporan Hasil Kerja (contoh: Laporan kerja Audit Tahunan Dewan Komisaris atau Laporan lain yang relevan)
  7. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  8. Curriculum Vitae (CV) yang mencantumkan lengkap informasi identitas diri peserta, riwayat pendidikan dari Sekolah Menengah Atas dan seterusnya, riwayat pekerjaan dengan lengkap khususnya di industri keuangan, riwayat pelatihan, penghargaan yang pernah didapat (achievement)
  9. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  10. Pasfoto berwarna terkini
  1. Ijazah Pendidikan terakhir (min SMU / sederajat)
  2. Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh anggota Direksi atau oleh anggota Dewan Komisaris dengan dilampirkan:
    1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diangkat sebagai anggota Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham, atau/li>
    2. Rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam hal yang bersangkutan dicalonkan sebagai Direksi
  3. Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi sesuai tingkat Kualifikasi yang didaftarkan (sangat disarankan ada dari Training Provider terdaftar)
  4. Surat Pernyataan tidak pernah mengikuti Program Fast Track di LSP manapun
  5. Kartu Identitas (WNI: KTP, WNA: Paspor)
  6. Pasfoto berwarna terkini