021-29036680 [email protected]
 
INFORMASI PENDAFTARAN  |  Ketentuan Asesmen In House

KETENTUAN ASESMEN (UJI KOMPETENSI) IN-HOUSE


Offline (Tatap Muka)
1.Tempat Uji Kompetensi peserta disiapkan oleh Pemohon dengan standar TUK LSP BSMR
2.Sertifikasi per Jenjang Kualifikasi minimal diikuti 10 Peserta (untuk satu Asesor) dan kelipatannya;

  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 5-9 Peserta, dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500.000
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 1-4 Peserta, dikenakan biaya tambahan Rp. 3.500.000

3.Re-sertifikasi per Jenjang Kualifikasi minimal diikuti 15 Peserta dan kelipatannya;

  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 10-14 Peserta, dikenakan biaya tambahan Rp. 1.500.000
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 5-9 Peserta, dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500.000
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 1-4 Peserta, dikenakan biaya tambahan Rp. 3.500.000

4.Pelaksanaan diluar kota Jakarta dikenakan biaya tambahan berupa;

  • Biaya Asesor: Rp. 1.500.000 (untuk satu Asesor)
  • Biaya Asisten Asesor: Rp. 1.000.000 (untuk satu Asisten Asesor)

-Khususnya untuk jumlah peserta lebih dari 20 dan jumlah Asisten Asesor dihitung sesuai kelipatannya

  • Biaya Tiket Pesawat

-Preferensi maskapai Garuda, Kelas Ekonomi Fleksibel

  • Biaya Akomodasi untuk setiap Asesor dan Asisten Asesor

-Disiapkan oleh Pemohon atau LSP BSMR dengan ketentuan minimal Hotel Bintang 4, atau
-Disiapkan oleh BSMR dengan reimburse ke Pemohon dengan ketentuan plafon maksimal Rp 1.000.000 per malam

 

Online (AJJ: Asesmen Jarak Jauh)
1.Tempat Uji Kompetensi untuk Asesor disiapkan oleh Pemohon dengan standar TUK LSP BSMR
2.Sertifikasi per Jenjang Kualifikasi diikuti 10 Peserta (untuk satu Asesor) dan kelipatannya;

  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 5-9 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500.000
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 1-4 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 3.500.000

3.Re-sertifikasi per Jenjang Kualifikasi diikuti 10 Peserta dan kelipatannya;

  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 5-9 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500.000
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 1-4 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 3.500.000

Ketentuan Biaya:
Pemotongan pajak PPH  23 sebesar 2% untuk nama pemotong yang tercatak pada bukti potong pajak harus sesuai dengan invoice yang sudah dikeluarkan oleh PT. LSP BSMR. Apabila tidak sesuai maka sertifikat kelulusan tidak dapat dikirimkan.

Catatan:
1.Pembatalan dan pengalihan peserta dapat diterima jika surat resmi pembatalan telah diemail dan diterima oleh Administrasi LSP BSMR pada H-4 atau sebelum penugasan Asesor diberikan
2.Pembatalan dan pengalihan peserta yang diterima oleh Administrasi LSP BSMR setelah H-4 atau setelah penugasan Asesor maka tetap akan dikenakan tagihan
3.Pembatalan dikarenakan sakit dapat dipertimbangkan jika permohonan diterima paling lambat satu hari kerja setelah uji kompetensi berlangsung dan wajib dilampirkan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan dari Rumah Sakit.
4.Untuk Uji Kompetensi Offline, jika pada hari H peserta tidak hadir maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
5.Untuk Uji Kompetensi Online, jika pada hari H jumlah peserta berkurang dikarenakan kendala teknis perangkat, maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
6.Untuk Uji Kompetensi Online, jika pada hari H jumlah peserta berkurang dikarenakan TUK Online peserta tidak memenuhi standar TUK Online, maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
7.Untuk Uji Kompetensi Online, jika pada hari H jumlah peserta berkurang dikarenakan dokumen peserta masih tidak lengkap / tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
8.Hal-hal lain yang tidak diatur dari ketentuan diatas dapat dikoordinasikan dengan Administrasi LSP BSMR dan harus disepakati Bersama.