021-29036680 [email protected]
 
INFORMASI PENDAFTARAN  |  Ketentuan Asesmen In House

KETENTUAN UJI KOMPETENSI / ASESMEN IN-HOUSE KHUSUS SATU INSTANSI

OFFLINE (TATAP MUKA)

  1. Tempat uji kompetensi (TUK) disiapkan oleh Bank / Instansi Pemohon, yang terdiri dari ruang  kelas untuk uji tulis bersama dan ruang wawancara private (terpisah dengan ruang uji tulis bersama) untuk masing-masing asesor.
  2. Sertifikasi per Jenjang Kualifikasi minimal diikuti 10 Peserta (untuk satu Asesor) dan kelipatannya;
  3. Re-sertifikasi per Jenjang Kualifikasi minimal diikuti 15 Peserta dan kelipatannya;
  4. Permohonan Sertifikasi diluar wilayah Kota Jakarta akan dikenakan biaya tambahan ataupun fasillitas tambahan  berupa:
  • Biaya Penugasan Asesor: Rp. 1.500.000 (untuk satu Asesor)
  • Biaya Penugasan Asisten Asesor: Rp. 1.000.000 (untuk satu Asisten Asesor)
    • Khususnya untuk jumlah peserta lebih dari 20 dan jumlah Asisten Asesor dihitung sesuai kelipatannya
  • Biaya Tiket Pesawat atau transportasi antar kota
    • Preferensi maskapai Garuda, Kelas Ekonomi
  • Kendaraan antar jemput asesor dari bandara-hotel dan ke tempat uji kompetensi
  • Biaya Akomodasi untuk setiap Asesor dan Asisten Asesor.
    • Dapat disiapkan oleh Pemohon dengan ketentuan minimal Hotel Bintang 4, atau
    • Disiapkan oleh BSMR dengan reimburse ke Pemohon dengan plafond Rp 1.000.000 per malam per orang

 

ONLINE

Permohonan Sertifikasi maupun Re-sertifikasi online (Asesmen Jarak Jauh) dari Bank / Instansi, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:

  1. Tempat uji kompetensi Asesor disiapkan Pemohon, dengan standar TUK LSP BSMR (termasuk dengan jaringan internet),
  2. Untuk Sertifikasi dan Re-sertifikasi minimal diikuti 10 peserta dan kelipatannya. Jika satu Asesor melakukan asesmen kurang dari 10 peserta makan akan dikenakan tambahan biaya untuk Asesor, sebagai berikut:
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 5-9 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500.000,-
  • Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 1-4 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 3.500.000,-

Ketentuan Biaya

  • Pemotongan pajak PPH  23 sebesar 2% untuk nama pemotong yang tercatak pada bukti potong pajak harus sesuai dengan invoice yang sudah dikeluarkan oleh PT. LSP BSMR. Apabila tidak sesuai maka sertifikat kelulusan tidak dapat dikirimkan

 

 

 

Catatan:

  • Pembatalan dan pengalihan peserta dapat diterima jika surat resmi pembatalan telah diemail dan diterima oleh Administrasi LSP BSMR pada H-4 atau sebelum penugasan Asesor  
  • Pembatalan dan pengalihan peserta yang diterima oleh Administrasi LSP BSMR setelah H-4 atau setelah penugasan Asesor maka tetap akan dikenakan tagihan
  • Pembatalan dikarenakan sakit dapat dipertimbangkan jika permohonan diterima paling lambat satu hari kerja setelah uji kompetensi berlangsung, dan wajib dilampirkan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan dari Rumah Sakit.
  • Untuk Uji Kompetensi Offline, jika pada hari H peserta tidak hadir maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
  • Untuk Uji Kompetensi Online, jika pada hari H peserta tidak hadir atau jumlah peserta berkurang maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
  • Hal-hal lain yang tidak diatur dari ketentuan diatas dapat dikoordinasikan dengan Administrasi LSP BSMR dan harus disepakati Bersama.