KETENTUAN UJI KOMPETENSI / ASESMEN IN-HOUSE KHUSUS SATU INSTANSI
OFFLINE (TATAP MUKA)
- Tempat uji kompetensi (TUK) disiapkan oleh Bank / Instansi Pemohon, yang terdiri dari ruang kelas untuk uji tulis bersama dan ruang wawancara private (terpisah dengan ruang uji tulis bersama) untuk masing-masing asesor.
- Sertifikasi per Jenjang Kualifikasi minimal diikuti 10 Peserta (untuk satu Asesor) dan kelipatannya;
- Re-sertifikasi per Jenjang Kualifikasi minimal diikuti 15 Peserta dan kelipatannya;
- Permohonan Sertifikasi diluar wilayah Kota Jakarta akan dikenakan biaya tambahan ataupun fasillitas tambahan berupa:
- Biaya Penugasan Asesor: Rp. 1.500.000 (untuk satu Asesor)
- Biaya Penugasan Asisten Asesor: Rp. 1.000.000 (untuk satu Asisten Asesor)
- Khususnya untuk jumlah peserta lebih dari 20 dan jumlah Asisten Asesor dihitung sesuai kelipatannya
- Biaya Tiket Pesawat atau transportasi antar kota
- Preferensi maskapai Garuda, Kelas Ekonomi
- Kendaraan antar jemput asesor dari bandara-hotel dan ke tempat uji kompetensi
- Biaya Akomodasi untuk setiap Asesor dan Asisten Asesor.
- Dapat disiapkan oleh Pemohon dengan ketentuan minimal Hotel Bintang 4, atau
- Disiapkan oleh BSMR dengan reimburse ke Pemohon dengan plafond Rp 1.000.000 per malam per orang
ONLINE
Permohonan Sertifikasi maupun Re-sertifikasi online (Asesmen Jarak Jauh) dari Bank / Instansi, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
- Tempat uji kompetensi Asesor disiapkan Pemohon, dengan standar TUK LSP BSMR (termasuk dengan jaringan internet),
- Untuk Sertifikasi dan Re-sertifikasi minimal diikuti 10 peserta dan kelipatannya. Jika satu Asesor melakukan asesmen kurang dari 10 peserta makan akan dikenakan tambahan biaya untuk Asesor, sebagai berikut:
- Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 5-9 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 2.500.000,-
- Jika satu Asesor melakukan Asesmen untuk 1-4 Peserta, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp. 3.500.000,-
Ketentuan Biaya
- Pemotongan pajak PPH 23 sebesar 2% untuk nama pemotong yang tercatak pada bukti potong pajak harus sesuai dengan invoice yang sudah dikeluarkan oleh PT. LSP BSMR. Apabila tidak sesuai maka sertifikat kelulusan tidak dapat dikirimkan
Catatan:
- Pembatalan dan pengalihan peserta dapat diterima jika surat resmi pembatalan telah diemail dan diterima oleh Administrasi LSP BSMR pada H-4 atau sebelum penugasan Asesor
- Pembatalan dan pengalihan peserta yang diterima oleh Administrasi LSP BSMR setelah H-4 atau setelah penugasan Asesor maka tetap akan dikenakan tagihan
- Pembatalan dikarenakan sakit dapat dipertimbangkan jika permohonan diterima paling lambat satu hari kerja setelah uji kompetensi berlangsung, dan wajib dilampirkan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan dari Rumah Sakit.
- Untuk Uji Kompetensi Offline, jika pada hari H peserta tidak hadir maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
- Untuk Uji Kompetensi Online, jika pada hari H peserta tidak hadir atau jumlah peserta berkurang maka biaya tagihan tetap mengikuti absensi dan sesuai ketentuan diatas
- Hal-hal lain yang tidak diatur dari ketentuan diatas dapat dikoordinasikan dengan Administrasi LSP BSMR dan harus disepakati Bersama.