Program pemenuhan kompetensi bagi SDM di bidang manajemen risiko Bank sesuai standar kompetensi yang berlaku, yang diterbitkan oleh LSP sektor perbankan.
Re - Sertifikasi Manajemen Risiko
Program perpanjangan sertifikat kompetensi risiko Bank, yang wajib diikuti di setiap 3 tahun sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir. Program ini wajib diikuti sebagai upaya pemeliharaan sertifkat kompetensi yang diikuti dengan kewajiban mengikuti Program Pemeliharaan yang dilakukan di setiap tahun.