Permohonan Asesmen In-house
Ketentuan Permohonan Sertifikasi & Re-sertifikasi Inhouse
Permohonan Sertifikasi maupun Re-sertifikasi in-house dari Bank/Instansi, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
- Tempat uji kompetensi disiapkan oleh Bank/Instansi Pemohon, yang terdiri dari ruang kelas untuk uji tulis bersama dan ruang wawancara private (terpisah dengan ruang uji tulis bersama) untuk masing-masing asesor
- Untuk Sertifikasi minimal diikuti oleh 10 peserta
- Untuk Re-sertifikasi minimal diikuti 15 peserta dan kelipatannya
- Permohonan Sertifikasi diluar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan biaya tambahan ataupun fasilitas tambahan berupa:
- biaya penugasan asesor
- asisten koordinator (jika peserta lebih dari 30)
- akomodasi asesor
- tiket pesawat atau transportasi antar kota
- kendaraan antar jemput bandara-hotel dan ke tempat uji kompetensi