021-29036680 [email protected]
 
INFORMASI PENDAFTARAN  |  Offline
Permohonan Asesmen In-house
Ketentuan Permohonan Sertifikasi & Re-sertifikasi Inhouse
Permohonan Sertifikasi maupun Re-sertifikasi in-house dari Bank/Instansi, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
  1. Tempat uji kompetensi disiapkan oleh Bank/Instansi Pemohon, yang terdiri dari ruang kelas untuk uji tulis bersama dan ruang wawancara private (terpisah dengan ruang uji tulis bersama) untuk masing-masing asesor
  2. Untuk Sertifikasi minimal diikuti oleh 10 peserta
  3. Untuk Re-sertifikasi minimal diikuti 15 peserta dan kelipatannya
  4. Permohonan Sertifikasi diluar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan biaya tambahan ataupun fasilitas tambahan berupa:
    • biaya penugasan asesor
    • asisten koordinator (jika peserta lebih dari 30)
    • akomodasi asesor
    • tiket pesawat atau transportasi antar kota
    • kendaraan antar jemput bandara-hotel dan ke tempat uji kompetensi